2025 Banyak Cobaan Perekonomian, Harga LPG, PPN, BBM & BPJS Bakal Naik

Roel - 19 Agustus 2024

TOP JABAR, Kota Bandung – Harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG diprediksi naik. Selain itu, rencana kenaikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan membuat derita warga RI makin paripurna.

Gelagat pemerintah ingin menaikkan harga BBM bahkan sudah tercium sejak bulan lalu. Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakanwacana mengenai pengetatan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah berdalih pengetatan dilakukan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Ekonom senior Faisal Basri menilai wacana pengetatan BBM subsidi bukan hanya sekali ini saja terjadi. Dia mengatakan isu pengetatan itu biasanya adalah pintu masuk pemerintah sebelum menaikan harga BBM.

“Ya kan sudah mulai, artinya pemerintah enggak mampu lagi menahan subsidi untuk tidak dinaikkan,” kata Faisal dikutip, Sabtu, (17/8/2024).

Di luar harga minyak, hidup di tahun 2025 nampaknya akan semakin berat. Berikut ini merupakan daftar kenaikan harga, pungutan pajak dan iuran yang kemungkinan terjadi pada 2025.

1. PPN Naik menjadi 12%

Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Meski begitu, Airlangga menekankan, masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo, saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” tegas Airlangga.

Pemerintah pun telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga :

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 30 Ribu, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Saya Penjarain

Sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” tegas Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” ungkapnya.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas besaran tarif iuran yang akan naik itu.

“Belum kita bahas antar kementerian terkait,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” tegasnya.

Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

3. Potensi Kenaikan BBM

Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

Baca Juga :

Punya iPhone Mahal, Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan, Ini Ketentuannya!

“Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji

Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukutan 3 kg. Bahkan, subsidi tersebut direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pemerintah berencana untuk merubah skema pemberian subsidi pada produk gas tabung 3 kg atau gas melon menjadi BLT.

Namun, Ia menyebut rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR.

“Kementerian ESDM telah mereka bahas dengan kami (DPR) mengenai ini (rencana perubahan skema subsidi LPG 3 kg). Karena kami mengeluhkan, saya secara pribadi mengeluhkan bahwa sasaran pemberian subsidi untuk LPG 3 kg itu tidak tepat, karena 80% penggunanya itu masyarakat mampu,” kata Eddy kepada detikcom, Selasa (16/7/2024).* [Sumber : CNBC Indonesia]

Loading

TERKAIT:

POPULER: