Disdik Purwakarta Tegas! Sekolah Dilarang Tarik Iuran Acara Perpisahan

Dedi Junaedi - 2 Juni 2026

TOP JABAR, Purwakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menerbitkan aturan pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026. Dalam aturan tersebut, seluruh sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, mengatakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus memiliki nilai positif bagi peserta didik serta tetap berkaitan dengan proses pendidikan. Karena itu, sekolah diminta menghindari kegiatan yang dinilai tidak relevan atau berlebihan.

Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut yakni larangan menggelar acara perpisahan maupun kenaikan kelas di luar lingkungan sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengadakan seremoni wisuda atau penggunaan atribut tertentu yang berpotensi menambah beban biaya bagi siswa dan wali murid.

“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” ujar Sadiyah, Selasa (2/6/2026).

Disdik Purwakarta juga melarang adanya pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk mendanai kegiatan tersebut. Sekolah diminta memanfaatkan anggaran yang sudah tersedia serta mengedepankan kebersamaan dan apresiasi kepada siswa tanpa membebani orang tua.

Baca juga :

Kejati Jabar Belum Pastikan Kelanjutan Kasus Wawakot Bandung Erwin

Selain itu, pelaksanaan kegiatan harus berlangsung aman, sederhana, dan tidak membahayakan peserta didik. Sekolah pun diingatkan agar menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma kepatutan serta tetap memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya.

Menurut Sadiyah, kreativitas, inovasi, dan semangat gotong royong diharapkan menjadi nilai utama dalam setiap kegiatan sekolah. Ia menegaskan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta wajib mematuhi surat edaran tersebut. Bagi sekolah yang melanggar, Disdik membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.* (Top Jabar/Tribun Jabar)

TERKAIT:

POPULER: