Kejati Jabar Belum Pastikan Kelanjutan Kasus Wawakot Bandung Erwin
Dedi Junaedi - 2 Juni 2026

Dedi Junaedi - 2 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, menyebut pemeriksaan terhadap Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah berjalan. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Proses tahapannya sudah berjalan. Kalau memang alat buktinya cukup ya perkara bisa naik. Kalau belum cukup, tentu harus dilengkapi lagi. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” kata Sutikno di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menegaskan, perkembangan perkara tersebut sepenuhnya masih ditangani Kejari Bandung sehingga pihak Kejati Jabar belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait langkah lanjutan kasus itu.
“Penanganan perkara tidak boleh berdasarkan asumsi. Semua harus melihat fakta perbuatan dan alat bukti yang ada. Untuk perkembangan terbaru silakan ke Kejari Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, Erwin diduga bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan meminta jatah proyek dan mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung.
Meski telah menyandang status tersangka selama beberapa bulan, Erwin belum juga ditahan. Ia bahkan diketahui masih aktif berkantor di Balai Kota Bandung dan tetap menggunakan berbagai fasilitas jabatan, mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga pengawalan resmi.
Baca Juga :
Momentum Hari Lahir Pancasila, BPN Jabar Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Kejari Bandung sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan izin tersebut disebut telah diajukan, namun hingga kini belum ada keputusan dari kementerian terkait.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bandung mengklaim telah mengantongi dua alat bukti, berupa dokumen elektronik serta keterangan dari puluhan saksi dan ahli. Total terdapat 75 orang yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, Erwin dan Rendiana Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.* (red/PR)