Buron, Pemilik WO Marwah Ditangkap di Bandung Barat
Roel - 1 Juni 2026

Roel - 1 Juni 2026

TOP JABAR, Bandung – Pelarian pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah akhirnya berakhir. Polisi menangkap pasangan suami istri yang mengelola bisnis WO tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan keduanya.
“Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Menurut Bayu, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang selama ini mengendalikan operasional WO Marwah. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah klien.
“Suami istri, karena sejauh ini WO ini memang dikendalikan oleh suami istri ini,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Bayu menjelaskan, pasangan tersebut sempat berupaya melarikan diri setelah kasus dugaan penipuan WO Marwah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
“Setelah ramai pemberitaan di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi,” kata Bayu.
Baca Juga :
Tujuh Motor Hilang Sekaligus di Konser Bandung, Korban Pertanyakan Keamanan Parkir
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui lokasi persembunyian keduanya. Setelah keberadaan pelaku terendus, tim langsung bergerak menuju Bandung Barat.
“Alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer tersebut.* (red)