BBM Campur-campur! Pertalite Naik Pangkat Jadi Pertamax, Konsumen Kena Prank?

Noerul HR - 26 Februari 2025

TOP JABAR, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian dioplos sedemikian rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Padahal, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam impor minyak mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga :

Luhut: Hanya 50% Dana Bansos Sampai ke Masyarakat

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02) malam.

Modus Pengoplosan

Modus para tersangka yaitu ‘mengondisikan’ produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Selain itu, modus lainnya adalah ‘mengoplos’ impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.*[red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: