Investasi Berujung Petaka, Owner Mureeskin Clinic Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Krismanto - 1 Maret 2025

TOP JABAR – Owner Mureeskin Clinic Laporkan Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Senilai Kurang Lebih mencapai Rp2 Miliar Kuasa hukum dari Mury, owner Mureeskin Clinic, mengungkap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam konferensi pers yang digelar pada 27 Februari 2025.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Didik Sumariyanto, S.H., M.H., Gun Gun Gunawan, S.H., M.M., Putri Ilmia Dzikri Anindhita, S.H., M.H., Tohonan Marpaung, S.H., Mochamad Fatturohman Naufhal, S.H., dan Patar Yonatan Siagian, S.H., telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 untuk menangani kasus ini.

Dugaan tindak pidana ini terjadi di Cirebon dan bermula pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terkait dengan investasi yang dijanjikan oleh terlapor, AAL, kepada korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 10% dapam jangka waktu yang relatif singkat.

Akibat janji manis terduga pelaku yang diutarakan secara spontan korban telah menyetor dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp2 miliar. Namun, hingga kini, tidak ada pengembalian modal dana serta keuntungan yang dijanjikan sebelumnya oleh AAL.

Sebelumnya, Mury dan AAL memiliki hubungan bisnis dalam investasi alat kesehatan. Belakangan, AAL menawarkan skema investasi baru berupa bisnis briket arang, yang dijanjikan akan memberikan keuntungan 10% dalam waktu singkat. Tawaran ini menarik minat Mury, hingga ia menyetorkan dananya dalam periode September 2024 hingga Januari 2025.

Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, dengan perkembangan perkara saat ini telah mencapai tahap pemeriksaan saksi. Dan saksi tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sebagai upaya hukum awal, tim kuasa hukum melayangkan somasi kepada AAL, pertama pada 6 Februari 2025 dan kedua pada 10 Februari 2025. Pada 14 Februari 2025, AAL bahkan sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan di hadapan kuasa hukum korban, menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana yang dititipkan oleh korban pada 27 Februari 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

“Dalam upaya penyelesaian, kami telah melakukan musyawarah dan melayangkan dua kali somasi. Terlapor juga telah berjanji secara tertulis akan mengembalikan seluruh dana yang dititipkan korban pada 27 Februari 2025, tetapi sampai hari ini tidak ditepati,” ungkap kuasa hukum korban, Putri Ilmia Dzikri Anindhita.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan AAL diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Saat ini, tim kuasa hukum telah mengumpulkan delapan saksi dan menunggu langkah kepolisian dalam memanggil AAL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap saudara AAL bersikap kooperatif jika nanti mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Gun Gun Gunawan kuasa hukum korban.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat berwenang, sementara pihak korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan dana yang dititipkan kepada AAL bisa segera dikembalikan.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan yang pasti.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: