Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Warga Parung Panjang Akan Gelar Aksi Demonstrasi

Krismanto - 17 November 2023

TOP JABAR – Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor akan menggelar aksi demonstrasi menuntut pengimplementasian Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.

Dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tersebut terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.

Masyarakat yang tergabung dalam Parung Panjang Bersatu tersebut akan menggelar aksi demonstrasi dengan turun kejalan, karena Perbup tersebut tidak dilaksanakan sehingga persoalan jalan semakin parah.

Ketua Parung Panjang Bersatu, Ule Sulaeman mengatakan Bupati Bogor harus bertanggungjawab, dikarenakan tidak melaksanakan Perbup tersebut.

“Bikin Perbup kok tidak dilaksanakan, kan udah ada jamnya. Dari siang tuh nggak boleh ada yang lewat (kendaraan tambang) tapi dilewat-lewatin,” kata Ule melalui pesan singkat. Kamis, 16 November 2023.

“Itu petugas diem aja, berarti kenapa? Apa nggak bisa kerja, apa emang ada apa? Kan kita nggak tahu,” sambungnya.

Ia menambahkan aksi demonstrasi warga Parung Panjang rencananya akan digelar pada Senin, 20 November 2023 di sekitar kantor Kecamatan Parung Panjang.

“Aksi ini dilakukan agar Bupati Bogor, Iwan Setiawan menengok ke daerah Parung Panjang yang memang berada di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan peraturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tidak bisa diserahkan kembali ke masyarakat.

“Kan harusnya Perbup itu gini, dibikin Perbup, perangkatnya udah ada dong. Jam tayang sekian, berarti siapa yang harus nunggu,” tuturnya.

“Jangan diserahin lagi ke masyarakat, masyarakat harus bantu, ya nggak bisa begitu. Perbupnya dilaksanakan harus oleh merekalah,” tegas Ule.

Selain meminta penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, mereka juga menuntut segera direalisasikannya Jalur Tol Khusus Tambang.

Kemudian meminta memperbaiki dan membuat penerangan di Jalan Raya Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Tuntutan lainnya, yakni agar menindak sopir tembak yang masih di bawah umur, memeriksa kendaraan yang tidak layak pakai, menangkap oknum pungutan liar (pungli) di perbatasan Kabupaten Bogor-Tangerang,” jelasnya.

“Lalu, membuat pos timbangan angkutan tambang dengan maksimal berat delapan ton. Kita juga akan meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang menjaga jam operasional truk tambang,” ujar Ule.

Tak hanya itu, mereka juga akan meminta agar dilakukan penambahan anggota Dishub untuk mengawal Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021.

“Masyarakat juga akan meminta pembuatan dua portal angkutan tambang di daerah Caringin, Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan di perbatasan kabupaten Bogor-Tangerang,” jelas Ule.***

Loading

TERKAIT: