Kecewa, Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan: “Keadilan Telah Mati”

Krismanto - 17 Desember 2024

TOP JABAR, Kota Bandung – Suasana kelabu menyelimuti salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Tangis haru dan kekecewaan mendalam mewarnai pertemuan keluarga serta kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan yang dikenal sebagai Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024).

Puncak emosi terjadi saat Mahkamah Agung resmi mengumumkan penolakan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak terpidana. Keputusan itu menutup peluang bagi mereka untuk mengubah vonis hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Di tengah suasana penuh kesedihan, salah satu kuasa hukum, Titin Prialianti, mengalami kejadian tak terduga. Mengenakan pakaian serba hitam, Titin terlihat berusaha melangkah menuju sesi wawancara dengan sejumlah awak media. Namun, sebelum sempat menyampaikan pernyataan, tubuhnya terkulai lemah dan ia pingsan di lokasi.

Sejumlah rekan segera memberikan pertolongan pertama, sementara keluarga terpidana yang menyaksikan kejadian itu semakin larut dalam tangis. Salah satu saksi di lokasi menggambarkan suasana sebagai “campuran antara keputusasaan dan ketidakpercayaan atas sistem hukum yang dirasakan tidak adil.”

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Titin bersama tim kuasa hukum telah menyuarakan keyakinan mereka akan adanya kekeliruan dalam penanganan kasus ini.

“Kami hanya meminta keadilan yang sebenarnya. Namun, dengan penolakan PK ini, rasanya hukum di negeri ini telah mati,” ujar salah satu anggota tim hukum dalam suasana penuh haru.

Baca Juga :

Tinjau Banjir Rob di Subang, Bey Machmudin: Segera Bangun Tanggul Geobag Sebagai Upaya Jangan Pendek

Kasus ini, yang telah menyita perhatian publik sejak awal, kembali menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan dan integritas hukum di Indonesia. Sementara itu, keluarga terpidana berencana melanjutkan upaya mencari keadilan melalui jalur lain, meskipun peluangnya kini terasa semakin sempit.

Sidang ini tidak hanya menjadi akhir bagi proses hukum tujuh terpidana, tetapi juga menjadi awal dari polemik baru tentang ketimpangan sistem peradilan di Tanah Air.

Perjalanan panjang Titin mendampingi dua terpidana, Sudirman dan Saka Tatal, telah dimulai sejak kasus ini mencuat pada tahun 2016.

Ia adalah saksi sekaligus pelaku perjuangan yang tanpa lelah menghadapi labirin hukum yang penuh dengan liku dan kabut ketidakpastian.

Hingga langkah terakhir, PK, yang diharapkan mampu membuka tirai kebenaran, akhirnya berujung pada tembok penolakan yang kokoh dan dingin.*[kris]

Loading

TERKAIT:

POPULER: