MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Vonis Penjara 5 Tahun
Redaksi - 24 Oktober 2024
Breaking News:
Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi
DLH Kabupaten Bandung Dukung Gerakan Ramah Lingkungan melalui Penghargaan Berprestasi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Wanita Jadi Korban Kekerasan di Jalan Pandanwangi, Cileunyi, Ayah Korban Angkat Bicara
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
Redaksi - 24 Oktober 2024
TOP JABAR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald setelah mengabulkan pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, didampingi dua hakim anggota, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10/2024).
Dalam perkara bernomor 1466/K/Pid/2024, MA menilai bahwa Ronald bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tulis amar putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), Pengadilan Negeri Surabaya, melalui ketua majelis hakim Erintuah Damanik, telah memvonis bebas Ronald dari tuduhan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga :
Korupsi Kota Bandung: Pecut untuk Reformasi Pemerintahan yang Lebih Bersih
Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Namun hakim mengakui adanya luka di bagian hati korban.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terpidana Ronal Tannur. Dia divonis bebas atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera.
Dalam memori kasasinya, telah dijelaskan secara rigit pertimbangan apa saja yang diyakini bahwa Ronald Tannur benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Terbaru, ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan oleh tim penindakan Kejaksaan Agung. Selain menangkap ketiga hakim yang menjadi majelis perkara Ronald Tannur, Kejaksaan juga menangkap 1 hakim lain dan 1 advokat dalam operasi tersebut. Kejaksaan pun memastikan penangkapan berkaitan kasus Ronald Tannur.* [red]