Skandal Iklan Bank BJB: KPK Tetapkan Lima Tersangka
Roel - 13 Maret 2025

Roel - 13 Maret 2025
TOP JABAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga turut berperan dalam skandal ini.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.
Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Baca Juga :
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam sektor perbankan dan dunia usaha di Tanah Air.* [red]