Pasutri Oplos LPG Dibekuk, Raup Rp1,3 Miliar per Bulan

Krismanto - 4 April 2026

TOP JABAR, Bogor – Aksi ilegal pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi berhasil diungkap aparat kepolisian di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (54) dan H (46). Mereka tertangkap tangan saat melakukan praktik pengoplosan di lokasi kejadian.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam satu tabung LPG non-subsidi 12 kg.

“Para pelaku memindahkan isi dari empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg,” ujar Wikha, Jumat (3/4/2026).

Dalam sehari, pasangan tersebut diketahui menggunakan sekitar 31.500 tabung LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. LPG 3 kg yang dibeli seharga Rp22 ribu, kemudian dijual kembali dalam bentuk LPG 12 kg dengan harga Rp249 ribu per tabung.

Baca Juga :

Teguran Sepele Berakhir Tragis: Alik Tusuk Pemotor hingga Tewas

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,35 miliar per hari, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.

Wikha menambahkan, dalam operasionalnya, pelaku mampu memproduksi sekitar seribuan tabung LPG 12 kg setiap hari. Distribusi dilakukan hingga 15 kali pengiriman per hari, dengan kapasitas sekitar 80 tabung per pengiriman. Wilayah edar mencakup sejumlah daerah di Jabodetabek.

Ada Gudang Lain

Selain di Cileungsi, polisi juga menggerebek gudang lain yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di wilayah Sukaraja. Namun, dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sukaraja bersama Satreskrim Polres Bogor,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 793 tabung gas, terdiri dari 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, dan 27 tabung 5,5 kg. Selain itu, turut disita 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Wikha.

TERKAIT:

POPULER: