Buruh Digaji Borongan, BPJS Bayar Sendiri, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Roel - 14 Juli 2026

Roel - 14 Juli 2026

TOP JABAR, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam sidak tersebut, Dedi menemukan sejumlah persoalan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai, tidak adanya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, hingga minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat mengunjungi PT Batu Raya di Desa Gunungmasigit, Dedi berdialog langsung dengan para buruh. Dari keterangan para pekerja, mereka berstatus sebagai karyawan perusahaan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Pendapatan yang diterima rata-rata sekitar Rp600 ribu per minggu, yang dinilai masih berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Selain persoalan upah, para pekerja mengaku belum memperoleh fasilitas jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS Kesehatan disebut masih harus ditanggung sendiri oleh para pekerja.
“Statusnya karyawan, tetapi sistem kerjanya borongan. Status karyawan, tetapi BPJS dibayar sendiri. Status karyawan, tetapi keselamatan kerjanya diabaikan. Ini kerja apa dikerjain,” kata Dedi.
Usai dari PT Batu Raya, Dedi melanjutkan sidak ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di sektor pengolahan batu kapur di wilayah Cipatat. Di lokasi tersebut, ia kembali mendapati indikasi persoalan yang serupa.
Menurut keterangan pekerja, perusahaan belum menyediakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, termasuk masker, padahal mereka setiap hari bekerja di lingkungan dengan paparan debu batu kapur yang tinggi. Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Para pekerja juga mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pekerjaan mereka.
“Setiap hari mereka terpapar debu kapur yang sangat berpotensi menyebabkan ISPA. Namun ketika sakit, mereka harus berobat dengan biaya sendiri. Ini menunjukkan adanya kelalaian. Upah tidak sesuai standar, tidak memiliki perlindungan BPJS, serta tidak ada jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja,” ujar Dedi.
Dedi menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan mengirimkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ini sudah merupakan dugaan pelanggaran. Saya akan menerjunkan tim audit karena pekerja tidak boleh diperlakukan seperti ini,” tegasnya.* (red)