YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian ke Warga Sunda

Roel - 14 April 2026

TOP JABAR, Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menghadapi tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).

“Untuk tuntutan, kami kenakan Pasal 243 KUHP yang baru, dengan pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara,” ujar JPU Sukanda usai persidangan.

Bermula dari Siaran Langsung

Kasus ini bermula dari siaran langsung Resbob di media sosial yang diduga memuat pernyataan menyinggung masyarakat Sunda. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Buron Ujaran Kebencian Resbob Dibekuk Polisi di Jawa Timur

Dalam siaran itu, terdakwa diduga melontarkan ucapan yang memicu kemarahan publik karena dianggap menyasar kelompok etnis tertentu. Jaksa menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian.

Dasar Hukum dan Barang Bukti

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara barang bukti yang tidak terkait telah dikembalikan kepada terdakwa.

Meski kejadian berlangsung di Surabaya, perkara ini disidangkan di Bandung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

JPU menyatakan akan menunggu dan mempelajari isi pembelaan yang diajukan sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait penggunaan media sosial dan batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.* (red)

TERKAIT:

POPULER: