Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Haji Ilegal
Krismanto - 30 April 2026

Breaking News:
Dugaan Penipuan Modus Pengajuan Kredit Bank, Warga Bandung Alami Kerugian Rp182,5 Juta
Pelanggaran Etik Oknum Polisi di Magelang Terbukti, Kuasa Hukum Korban Desak Eksekusi Sanksi Tegas
Hilang Sejak 2023, Y Warga Antapani Akhirnya Ditemukan di Cinunuk Cileunyi dengan Kondisi Luka Parah
Awali Tugas Baru, DPC PKB Bandung Barat Rapatkan Barisan Bersama PCNU
Krismanto - 30 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima laporan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah terkait penangkapan tiga orang yang diduga berkewarganegaraan Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah, Selasa (28/4/2026).
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan antara lain menawarkan jasa haji palsu melalui media sosial.
“Ketiganya diduga menyebarkan iklan layanan haji tidak resmi yang menyesatkan masyarakat,” ujar Heni di Jakarta, Kamis, 30/4/2026.
Dalam penangkapan tersebut, aparat Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga terduga pelaku bahkan dilaporkan mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan.
Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemlu melalui KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi aturan resmi pemerintah setempat dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.
Baca Juga :
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet Arab Saudi
Heni menegaskan, otoritas Arab Saudi tengah memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran haji ilegal, termasuk praktik memasukkan jemaah tanpa izin ke Kota Makkah.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran layanan haji nonresmi, khususnya yang beredar di media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.* (red)
![]()