Keji! Pelaku Begal di Bandung Perkosa Korban dan Ancam dengan Pisau

Dedi Junaedi - 2 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Seorang pria berinisial RP diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap dua perempuan di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, aksi pertama dilakukan pelaku terhadap korban berinisial RAG pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum dipepet oleh pelaku di jalanan sepi.

Pelaku kemudian menghentikan korban dan merampas sepeda motor milik korban. Setelah kendaraan tersebut disembunyikan di salah satu SPBU, pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain dan melakukan pemerkosaan.

“Pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, tepatnya di sekitar area dekat Miko Mall,” ujar Dedi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/6/2026).

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil telepon genggam korban. Korban bahkan dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta ke rekening digital milik pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi dalam kondisi trauma.

“Korban dipaksa mengirim sejumlah uang setelah pelaku melakukan tindak pemerkosaan,” katanya.

Baca Juga :

Tujuh Motor Hilang Sekaligus di Konser Bandung, Korban Pertanyakan Keamanan Parkir

Kurang dari sepekan setelah kejadian pertama, RP kembali melancarkan aksi serupa terhadap perempuan lain berinisial RP pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kasus kedua, pelaku kembali merampas motor dan ponsel korban serta memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban juga diancam dan dipaksa berhubungan badan. Setelah itu barang-barang milik korban dibawa kabur,” ungkap Dedi.

Pelaku Mengincar Perempuan

Dedi mengungkapkan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengincar perempuan yang dianggap lengah dan berada seorang diri. Saat menjalankan aksinya, RP selalu membawa sebilah pisau untuk mengintimidasi korban.

Pisau tersebut diarahkan ke leher maupun perut korban agar korban takut dan menuruti seluruh permintaan pelaku. Korban yang melawan diancam akan dibunuh.

Dari hasil penyelidikan, RP diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Saat proses penangkapan, pelaku sempat diberikan tindakan tegas dan terukur,” tutup Dedi.* (red)

TERKAIT:

POPULER: