Usai Dicopot, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
Roel - 3 Juni 2026

Roel - 3 Juni 2026

TOP JABAR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan dibawa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Dadan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat digiring keluar gedung. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut. Keterangan resmi rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penahanan ini terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari hingga siang hari dan dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Sebelumnya, Presiden telah mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Selain Dadan, dua wakil kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga :
Informasi yang beredar menyebutkan penggeledahan dan penyidikan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini diduga berawal dari temuan penyimpangan dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Dugaan praktik tersebut mencuat setelah banyak masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Kasus serupa ditemukan di sejumlah daerah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. Adapun di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga hingga Rp950 juta.
Dari hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, BGN menduga praktik tersebut dijalankan secara sistematis oleh kelompok tertentu. Para pelaku disebut menggunakan modus dengan mengaku memiliki hubungan dekat atau akses khusus kepada pejabat di lingkungan BGN.
Untuk meyakinkan calon korban, mereka kerap menunjukkan foto-foto bersama pejabat sebagai bukti kedekatan dan pengaruh yang dimiliki.* (red)